Laporan Empat Tahun Pascabencana Tsunami
Monday February 16th 2009, 4:02 am
Filed under:
News
Press Release
Monday, February 16, 2009
Empat Tahun Pascabencana Tsunami:
Setelah hampir empat tahun pascabencana tsunami di kawasan Samudera India, 97 persen rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat korban tsunami telah rampung atau tengah dalam penyelesaian.
Menurut Laporan Kemajuan 4-tahun tsunami yang dikeluarkan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) – yang mencatat upaya bersama Palang Merah Indonesia (PMI) dan 39 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah – hingga akhir Septermber 2008 terdapat 41.215 rumah permanen yang telah dibangun, sementara 12.722 lainnya tengah dibangun. Selain itu, dari 383 rumah sakit dan klinik yang telah direncanakan, 279 di antaranya telah rampung, sementara 96 sisanya masih dalam pengerjaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu masyarakat NAD dan Nias melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Terutama juga kepada masyarakat setempat yang telah ikut bekerjasama dalam pembangunan kembali di NAD dan Nias,” kata Ketua Umum Mar’ie Muhammad.
Jerry Talbot, wakil khusus IFRC untuk bantuan pemulihan tsunami, mengatakan: “Program konstruksi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyadari bahwa membangun perumahan bukan serta merta berarti membangun sebuah masyarakat. Oleh karena itu, sejak awal, kami telah melengkapi rumah-rumah dengan sarana air dan sanitasi, pelayanan kesehatan, jalan, termasuk membantu menemukan sumber penghasilan dan faktor-faktor lainnya yang diperlukan oleh masyarakat untuk berkembang,”
Sejauh ini, sejumlah 4,1 juta orang yang telah menerima bantuan dari program Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebesar 3,1 milyar Swiss Franc (setara dengan 2,6 milyar dolar AS atau 2 milyar Euro). Termasuk dalam hal ini jumlah warga yang memperoleh sarana air minum bersih (546.500 orang) dan pelayanan kesehatan (374.800 orang).
Sebagai catatan, hampir seluruh program konstruksi besar akan dirampungkan pada di akhir 2009, sementara 90 persen dana telah tersalurkan dengan baik.
Di seluruh negara yang terkena dampak tsunami, Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah hadir mendukung masyarakat setempat untuk membangun kembali kehidupan mereka. Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga membantu masyarakat agar mereka dapat pulih dan mampu bertahan dari berbagai risiko di masa datang, termasuk risiko bencana alam, dampak perubahan iklim, wabah penyakit, konflik, ataupun karena melejitnya harga makanan dan bahan bakar.
“Yang penting saat ini adalah bagaimana Palang Merah bisa membantu masyarakat dengan melibatkan mereka dalam program pemberdayaan masyarakat, sehingga mereka bisa belajar jika terjadi situasi kedaruratan ke depan,” tegas Mar’ie Muhammad.
Dalam menjalankan upayanya tersebut, PMI mendapat dukungan penuh dari IFRC. “IFRC selama ini bekerja sama dengan PMI dalam upaya terus meningkatkan kemampuan PMI sebagai perhimpunan nasional yang telah banyak diakui peran pentingnya dalam membantu berbagai tugas kemanusiaan,” ujar Bob McKerrow, Ketua Delegasi IFRC di Indonesia. Kerja sama PMI dan Federasi mencakup bidang penanggulangan bencana, kesehatan dan pelayanan, pengembangan organisasi, dan promosi nilai-nilai kemanusiaan.
Laporan Perkembangan Tsunami 4-tahun (Tsunami Four-Year Progress Report) bisa didapatkan di www.ifrc.org/tsunami.
PMI merupakan organisasi netral dan independen yang melakukan kegiatannya untuk kemanusiaan. Lahir pada 17 September 1945, PMI memiliki mandat utama yaitu membantu meringankan penderitaan masyarakat dalam respon bencana dan pertolongan pertama. Dalam bertugas, PMI berpegang teguh pada tujuh prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan. Selain respon terhadap bencana, PMI juga melakukan program pengurangan risiko terpadu berbasis masyarakat (Integrated Community Based Risk Reduction-ICBRR). Program ini dimaksudkan untuk mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Saat ini PMI berada di 33 propinsi dan 408 cabangnya di tingkat kabupaten/kotamadya dengan 120 ribu relawan tersebar di Indonesia.
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) adalah organisasi kemanusiaan terbesar di dunia, memberikan bantuan tanpa diskriminasi negara, ras, kepercayaan, kelas sosial atau pandangan politik. Didirikan pada 1919, Federasi Internasional memiliki 186 anggota Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, dengan sekretariat yang berlokasi di Jeneva dan lebih dari 60 delegasi strategis untuk mendukung aksi di seluruh dunia. Bulan Sabit Merah banyak digunakan oleh Palang Merah di banyak Negara Islam. Visi Federasi adalah bekerja, melalui aksi kerelawananan, untuk menjadi lebih baik dalam menghadapi penderitaan manusia dan krisis harapan, menghormati martabat kemanusiaan dan peduli pada keadilan. Misi Federasi Internasional adalah untuk meningkatkan hidup masyarakat rentan (korban bencana alam, kemiskinan akibat krisis sosio-ekonomi, pengungsi dan korban darurat kesehatan) dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan. Peran Federasi adalah untuk membantu operasional relief untuk menolong korban bencana, dan memadukan dengan kerja pengembangan untuk memperkuat kapasitas anggota perhimpunan nasionalnya.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: MR. Aswi Reksaningtyas, Kepala Divisi Komunikasi Markas Pusat PMI, Tlp. (021) 7992325, Ext. 201 atau Ahmad Husein, Koordinator Komunikasi IFRC di Indonesia, Tlp. (021) 79191841, Ext. 116. 
PMI Dilibatkan Rekonstruksi di Gaza
Palang Merah Indonesia (PMI) akan melakukan pertemuan di Jenewa Swiss, Rabu (28/1) mendatang untuk membahas keterlibatan PMI dalam rekonstruksi Gaza. Sekretaris Jenderal PMI, Iyang D. Sukandar, menjelaskan peran serta PMI pada rekonstruksi Gaza akan difokuskan pada penyediaan personil di bidang asesmen, pengerahan tim air dan sanitasi (water and sanitation-watsan), serta bantuan psikososial bagi masyarakat Gaza.
“Kami mendapat undangan dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) di Jenewa untuk ikut dalam pertemuan dan membahas peran PMI dalam proses rekonstruksi di Gaza. Di pertemuan ini kami akan fokus untuk membicarakan peran PMI di bidang asesmen, pengiriman tim watsan, dan terutama pelayanan psychosocial support program untuk membantu anak-anak yang menjadi korban konflik di Gaza,” jelas Iyang D. Sukandar.
Ditambahkan Iyang D. Sukandar, dilibatkannya PMI dalam rekonstruksi Gaza adalah berdasarkan pengalaman PMI dalam menjalankan program rekonstruksi pascabencana di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Nias, dan DIY.
“Kami diundang ICRC setelah melihat pengalaman PMI dalam menjalankan proyek-proyek rekonstruksi di Aceh dan Nias pascatsunami dan pascagempa Jogja,” ujar Iyang D. Sukandar.
Menurut rencana PMI yang akan diwaliki oleh Sekretaris Jenderal Iyang D. Sukandar akan menuju Jenewa, Minggu (25/1) dan bergabung bersama 158 Perhimpunan Nasional lainnya, termasuk Bulan Sabit Merah Palestina, Bulan Sabit Merah Mesir, Bulan Sabit Merah Jordan, dan Kristal Merah Israel. Selain membicarakan peran PMI, pertemuan yang akan berlangsung di Kantor Pusat ICRC, 28-29 Januari tersebut, juga akan mebahas peran Perhimpunan Nasional lainnya dalam rekonstruksi Gaza.
Sementara itu hingga saat ini PMI masih terus melakukan penggalangan dana untuk membantu penduduk Gaza Palestina. Penggalangan dana dilakukan dengan membuka rekening kemanusiaan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pancoran, Nomor Rekening 0390-01-000030-30-3, atas nama Palang Merah Indonesia dan Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama Thamrin, Nomor Rekening 206 300 6688, atas nama Palang Merah Indonesia.
Hingga Jumat (23/1), penggalangan dana kemanusiaan PMI untuk Gaza Palestina berjumlah sekitar Rp. 279 Juta. Direncanakan seluruh bantuan dana kemanusiaan yang berhasil dihimpun PMI akan disalurkan melalui Bulan Sabit Merah Palestina bekerjasama dengan Komite Palang Merah Internasional (ICRC).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: MR. Aswi Reksaningtyas, Kepala Divisi Komunikasi Markas Pusat PMI, Tlp. 021-799 2325, ext. 222 atau Ria Thahir, Kepala Sub Divisi Humas Markas Pusat PMI, Tlp. 021-799 2325, ext. 201. Kontak Media: Aulia Arriani, Hp. 0816 795 379. E-mail. pmi@palangmerah.org
RUU Lambang Palang Merah: Dilema Dibalik aksi Kemanusiaan ???
Setiap kali bencana terjadi, euphoria massa untuk menolong bermunculan. Sebut saja, bencana tsunami Aceh, gempa Nias hingga yang terakhir, gempa Jogya, tsunami di sepanjang pantai selatan dan banjir yang melanda ibukota dan sekitarnya. Adakalanya euphoria muncul tidak hanya karena bencana yang disebabkan oleh ‘kemarahan’ alam tapi juga bencana yang disebabkan karena munculnya konflik.
Tentu saja, konflik yang mengakibatkan munculnya berbagai penderitaan manusia. Saat itu, biasanya ‘Palang Merah’ pun bertebaran dimana-mana.. Siapakah yang tidak mengenal Lambang Palang Merah? jika pertanyaan ini dimunculkan, jawabannya hampir dapat dipastikan, bahwa mayoritas di bumi ini pasti mengenal lambang tersebut. Saking terkenalnya, sampai-sampai survey yang pernah dilakukan oleh salah satu lembaga survey di Amerika menyebutkan, bahwa logo atau Lambang Palang Merah termasuk logo yang paling dikenal di dunia, selain Coca Cola dan Mc Donalds.
Di Indonesia, masyarakat umumnya mengenal Lambang Palang Merah sebagai lambang kesehatan, obat, rumah sakit dan segala hal yang berhubungan dengan urusan medis. Itulah sebabnya, mengapa hampir di setiap kegiatan yang dikaitkan dengan aktivitas kesehatan atau medis, Lambang Palang Merah disematkan sebagai ‘pengenal’.
Padahal sejatinya, lambang tersebut tidak boleh digunakan dalam sembarang kegiatan atau kelompok, bahkan yang berkaitan dengan urusan medis sekali pun. Hanya perhimpunan nasional dan kesatuan medis serta rohaniawan militer sajalah yang berhak menggunakan lambang tersebut. Pasalnya, fungsi Lambang Palang Merah telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana penggunaannya pun telah diatur dan disepakati bersama dalam Konferensi Internasional PM & BSM ke-20 yang berlangsung di Wina tahun 1965.
Indonesia, sebagai negara peserta konvensi, sebagaimana dikatakan oleh Menkum & HAM, Hamid Awaludin, mempunyai kewajiban hukum untuk merealisasikan isi konvensi tersebut kedalam hukum nasional RI. Hasilnya, setelah melalui jalan yang panjang dan berliku, akhirnya draft RUU Lambang Palang Merah, disepakati menjadi RUU yang akan dibahas lebih lanjut menjadi UU pada tahun ini.
Tragedi 1998
Tersadarnya kepentingan untuk membuat adanya undang-undang yang mengatur tentang penggunaan Lambang Palang Merah, sebenarnya tidak terlepas dari berbagai peristiwa. Salah satunya adalah tragedi Mei 1998. Sebuah tonggak sejarah yang menghembuskan angin demokrasi, yang tidak hanya menjadi cita-cita namun juga realisasi.
Pun begitu banyak mata menjadi terbuka akan berbagai masalah yang mengendap, termasuk penggunaan Lambang Palang Merah yang tak pernah terlihat menjadi sebuah persoalan. Namun maraknya penggunaan yang tidak tepat hingga penyalahgunaan terhadap lambang kemanusiaan itu pun, kemudian muncul menjadi esensi tersendiri, hingga saat ini. Longgarnya berbagai penerapan aturan dan etika yang ada, mendukung untuk tidak terjaminnya Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Perlindungan.
Akibatnya, tidak aneh jika pada beberapa waktu lalu Lambang Palang Merah kerap kali digunakan untuk mendukung berbagai kepentingan tertentu. Mulai yang menunjukan tim medis partai, kampus, media massa, LSM hingga kelompok-kelompok yang tidak jelas afiliasinya. Bahkan, kerap kali digunakan untuk kepentingan intelijen.
Padahal, posisi Palang Merah adalah posisi yang netral. Sebuah langkah yang jangan harap bisa ditiru kembali, jika UU Lambang Palang Merah disahkan, sebab sanksi pidana hingga 10 tahun dan denda tiga ratus juta akan menunggu.
‘Dilema’
Akan diaturnya penggunaan Lambang Palang Merah kedalam UU yang memiliki sanksi hukum terhadap pelanggarannya, tentu akan menjadi ’dilema’ tersendiri. Pasalnya, Masyarakat sudah terlanjur mengenal Lambang Palang Merah sebagai lambang umum pengenal medis. Bahkan dianggap ’sah’ untuk digunakan sebagai kegiatan komersil. Misalnya yang digunakan pada suatu kotak merek obat antiseptik tertentu.
Jika UU disahkan, maka kegiatan komersil yang menggunakan Lambang Palang Merah dapat dikenakan tindakan pidana dan denda tertentu. Adapun nantinya, ijin penggunaan yang sesuai dengan UU sebagai Tanda Perlindungan, hanya diberikan oleh Menteri Pertahanan dan sebagai Tanda Pengenal diberikan oleh ketua umum perhimpunan nasional dalam hal ini adalah Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).
Solusi
Setiap permasalahan, tentu ada solusinya. Untuk itu, perlu adanya sosialiasi yang gencar dan menyeluruh terhadap RUU Lambang Palang Merah serta peraturan penggunaannya kelak. Termasuk, adanya aturan dan kesepakatan untuk menunjukan lambang medis selain palang merah. Misalnya palang hijau sebagaimana sudah diterapkan di negara-negara lain.
Jelas saja, sebab sebuah UU yang berimplikasi pada kehidupan masyarakat, tidak akan efektif pelaksanaannya jika langsung diterapkan adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran. Atau sebaliknya yang umum terjadi, bahwa aturan pun akan tetap diabaikan.
Sebab jika demikian, dimana tidak adanya pemahaman yang benar akan lambang kemanusiaan tetap dibiarkan, maka dapat berimplikasi pada lancar tidaknya sebuah operasi kemanusiaan dijalankan pada situasi tertentu. Misalnya konflik bersenjata. Sebuah peristiwa yang tidak diharapkan namun tidak dapat diprediksi untuk betul-betul tidak akan pernah terjadi di bumi ini. (ihl sub division)
Safer Access, Penyelamat Ditengah Ancaman Bahaya ???
…… seberapa besarkah bahaya yang mengancam relawan kemanusiaan saat bertugas, khususnya di wilayah konflik ….. ???
…… benarkah, dengan mengandalkan dan menerapkan Tujuh Pilar, maka nyawa para pejuang kemanusiaan dapat terjaga…???
Fakta…
4 2002: 12 personal Palang Merah Nepal terbunuh dalam 4 bulan
4 2003: 4 personal Palang Merah Pantai Gading terbunuh
4 2003: 6 personal Palang Merah Uganda disergap dan terluka saat bertugas
4 2004: Personil BSM Afghanistan dijadikan target serangan
4 2004: 10 orang anggota team medis PMI NAD ditawan saat bertugas
4 2005: Satu orang petugas PM Hongkong tertembak dan terluka di NAD
Data diatas hanyalah sekelumit saja dari yang tercatat … !!!
*****
Sapta. Sebut saja begitu namanya. Anggota KSR Jakarta Barat, yang saat itu bertugas membawa ambulans saat kerusuhan 13-14 Mei 1998 lalu, dengan cepat memutar haluan ke arah kerumunan massa. Nalurinya tergerak mendengar ada korban pemukulan yang terkapar…
Namun tak diduga tak dinyana… saat tiba di lokasi, bukan bantuan massa menolong korban yang didapat, melainkan ambulansnya yang justru menjadi sasaran. Prang !!! Sebilah kayu pecah memukul kaca samping ambulans. Jangankan menolong korban terkapar. Berhenti pun tak sempat karena massa akan mulai menggoyang mobil. Dengan cepat, kembali Sapta memutar ambulansnya dan berbalik dengan kecepatan tinggi, menjauhi massa. Ternyata massa tak ’rela’ korbannya ditolong. Entah bagaimana nasib korban itu selanjutnya, tak ada yang tahu…
Lain lagi cerita para relawan yang bertugas di NAD tahun 2004 lalu. Sekitar 10 orang relawan yang sedang mengadakan pengobatan, terjebak di tengah kontak tembak yang berlangsung tiba-tiba. Beruntung tidak ada relawan yang terluka saat itu, selain seorang relawan yang tersandera oleh salah satu pihak yang bertikai, karena salah arah jauh masuk ke hutan saat lari menyelamatkan diri. Proses penyelamatan agar bebas dari sandera pun menjadi agenda selanjutnya saat itu.
Masih banyak lagi kisah yang dialami para relawan PMI saat bertugas. Tidak hanya saat bencana, terutama pada saat konflik berlangsung, betapa bahaya dapat mengancam setiap saat. Jika tidak waspada dan pandai menilai situasi, maka nyawa dapat menjadi taruhannya. Bagaimana dengan anda?
Tujuh Pilar Safer Access
Sesuai sebutannya, safer access atau ’akses yang lebih aman’ adalah strategi atau kiat, agar petugas palang merah dapat memperoleh dan mendapatkan akses yang lebih aman untuk melakukan tugasnya. Pentingnya mendapatkan akses yang aman, membuat komite Internasional Palang Merah (ICRC), merumuskan acuan-acuan dalam safer access sebagai suatu hal yang mutlak diketahui dan diikuti oleh setiap organisasi dan anggota palang merah.
Walaupun demikian, tentunya safer access ini bukanlah ’malaikat’ yang betul-betul dapat menjamin tugas-tugas kemanusiaan menjadi tugas tanpa resiko. Namun paling tidak, dengan melakukan beberapa acuan, resiko yang mengintai dapat diminimalisir. Sebut saja, misalnya ’Penerimaan Terhadap Organisasi’ sebagai salah satu pilar yang menjadi pintu gerbang bagi pilar lainnya.
Penerimaan terhadap Organisasi, oleh berbagai pihak yang ada dalam wilayah penugasan, dapat menjadi penentu awal, dapat atau tidaknya palangmerah melakukan tugas kemanusiaan di daerah tersebut. Misalnya, Penerimaan terhadap organisasi PMI, bahwa PMI betul-betul dipercaya oleh semua pihak sebagai organisasi yang netral, tidak memihak dan individunya tidak melakukan kegiatan lain, selain kegiatan kemanusiaan.
Andaikata PMI tidak dapat diterima bertugas di suatu wilayah (konflik), maka tentunya relawan PMI dan PMI sendiri secara organisasi akan sulit melaksanakan berbagai misi kemanusiaan. Hal ini tentu membawa implikasi terhadap tugas-tugas lainnya dalam berbagai situasi, mulai dari Pra, Pada Saat -hingga- Pasca konflik berlangsung.
Inilah pentingnya menyebarluaskan informasi tentang palangmerah atau organisasi PMI kepada semua pihak yang ada, selama damai masih terjalin; sebab jika damai itu telah hilang, maka palangmerah sebaiknya sudah secara otomatis mendapatkan akses terbaiknya. Sungguh sebuah jaminan yang tidak dapat dipastikan dapat dimiliki, jika proses informasi telah terhambat sebelumnya.
Saat ini, melihat beragamnya kemungkinan yang dapat terjadi dimana PMI dituntut untuk dapat melaksanakan berbagai misi kemanusiaannya, berbagai pelatihan yang diberikan kepada relawan PMI juga mulai menyertakan materi safer access sebagai materi yang wajib diberikan. Tujuannya tentu, adalah agar pada saat – terutama – konflik terjadi, maka tidak ada relawan PMI yang menjadi korban sandera, luka atau tewas… (ihl sub division)
“Dimana ada bencana, di situ kami ada”
Sunday September 10th 2006, 5:27 am
Filed under:
News
Dari Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Satgana Daerah
Palang Merah Indonesia Daerah Bali
SATGANA BALI
"Dimana ada bencana, di situ kami ada"
Negeri kita Indonesia rawan bencana, dari banjir, tanah longsor sampai bencana luar biasa Tsunami pernah di rasakan rakyat Indonesia. Untuk itu kita perlu siaga dan waspada, mengerti lingkungan kita sampai dengan mengenal bencana adalah salah satu solusi agar kita bisa mengantisipasinya baik sebelum, pada saat maupun pasca terjadinya bencana. PMI Daerah Bali dalam kaitan bencana, memiliki peran tersendiri untuk mengantisipasinya baik melalui penyebarluasan informasi terkait bencana sampai dengan melatih sdm-sdm yang diperuntukkan untuk kesiapsiagaan dan penanganan bencana.
Lebih khusus untuk mempersiapkan sdm-sdm yang siap diterjunkan ke lapangan, PMI Daerah Bali sebelumnya telah membentuk tim SATGANA yang bertempat di masing-masing Cabang PMI Daerah Bali. Telah terdapat Satu Tim SATGANA yang beranggotakan 30 orang siap mem-back up kejadian yang memerlukan peran Tim SATGANA. Dan terbukti bahwa Tim yang dibentuk telah menunjukkan peran serta eksistensinya di wilayah masing-masing dimana mereka berada. Baik sebelum, pada saat operasi sampai dengan pasca penanganan bencana.
Lebih khusus mengenai Tim SATGANA, yang sebelumnya hanya dimiliki oleh PMI Cabang, Untuk pertama kalinya PMI Daerah Bali membentuk SATGANA DAERAH yang merupakan intisari/perwakilan dari cabang-cabang yang ada di Bali.
Tujuan dari pembentukan SATGANA DAERAH adalah agar siap merespon dan dimobilisasi oleh PMI Daerah Bali pada fase tanggap darurat bencana, dan berfungsi sebagai mobilisator pada kegiatan manajemen penanggulangan bencana (sebelum, saat dan sesudah bencana). Seperti adanya bencana dengan skala Daerah maupun Nasional… maka, SATGANA DAERAH diharapkan dapat memberikan perannya secara aktif.
Pelatihan untuk Tim ini dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 28 Agustus - 06 September yang bertempat di Markas PMI Daerah Bali ini, yang beranggotakan 31 orang dimana di rekrut 3 anggota dari setiap cabang ini juga akan di bekali dengan materi dan ketrampilan specialisasi khusus, sehingga di harapkan nantinya PMI Daerah Bali mempunyai tim SATGANA Daerah yang apabila di mobilisasi dapat mengcover semua tugas baik itu assessment, penampungan darurat, kesehatan, distribusi bantuan, logistic, psikologi support dan lainya, teori pelatihan yang di dapat selama 8 hari dari tanggal 28 September - 04 Agustus, sedangkan praktek atau simulasi dari teori yang di dapat selama 1 hari, yaitu tgl 05 September 2006, yang bertempat di Pulau Serangan.
Lebih khusus pada Pelaksanaan simulasi, dilaksanakan skenario tentang terjadinya Gempa-Tsunami (kebetulan area simulasi merupakan kawasan yang dikelilingi oleh pantai). Pada simulasi ini melibatkan 100 orang unsur masyarakat sebagai korban, Tim SIBAD yang melakukan penanganan Awal, kemudian di Bantu Tim SATGANA CABANG, dan karena Tim yang ada belum bisa engatasi permasalahan yang ada, aka turunlah SATGANA DAERAH yang mem-back-up semua kegiatan dari evakuasi, watsan, yankes, relief distribusi, du dan laen-laen.
Dengan motto…
"Dimana ada bencana, di situ kami ada"
Diharapkan menjadi cambuk semangat untuk senantiasa sesama.
Maju terus… pantang mundur "SATGANA BALI"
Regards-Topanix
IEC Working Goup
PMI Bali Chapter
+6281 647 36056